Kenali Lebih dalam Pajak Reklame Yuk!
Menurut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame bisa dibilang pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan kampanye. Reklame sendiri didefinisikan sebagai alat, benda, perbuatan atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang bertujuan untuk komersial memperkenalkan, mempromosikan, menarik perhatian terhadap jasa, barang, orang atau badan yang keterlihatannya dapat dilihat secara umum. Reklame dibedakan menjadi dua jenis secara umum. Reklame produk dan reklame non-produk.
Adapun objek pajak, diantaranya :
- Reklame papan, billboard, videotron, megatron, dan sejenisnya
- Reklame kain
- Reklame stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan
- Reklame udara
- Reklame apung
- Reklame suara
- Reklame film
- Reklame peragaan
Dasar pengenaan pajak reklame yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Apabila reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun, apabila reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasar jenis, bahan, lokasi penempatan, jangka waktu, jumlah dan ukuran media reklame.
Nah jika kamu tertarik menggunakan outdoor advertising dalam mengoptimalkan strategi marketingmu, kamu bisa loh menyerahkan ke vendor terpercaya. Kami sangat bisa membantu kamu.
Bambu Runcing Branding & Advertising sudah berpengalaman 17 tahun, dengan klien nasional dan multinasional. Kami siap membantu kamu. Mulai dari produksi, pemasangan sampai mengurus perizinan. Yuk cek ig kita di @bamburuncingadv atau Klik di Sini dan dapatkan katalog gratis dari kita. Jangan takut, semua proses dilaksanakan dengan efisien dan transparan.